Balikpapan - Sebanyak Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) rumah tahanan (Rutan) Negara kelas II B Balikpapan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong, Senin (15/1/2024).
Langkah pemindahan ini dilakukan sebagai upaya menekan over crowded penghuni Rutan Balikpapan "Berkenaan dengan peraturan Pemerintah No.31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Pasal 46 dan 47 diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dalam satu Wilayah kerja yang bersangkutan. Untuk itu Rutan Balikpapan dalam menghadapi Over Crowded serta keamanan dan ketertiban dengan memindahkan warga binaan yang telah berkekuatan hukum tetap, " kata Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan, Agus Salim .
Rinciannya, sebanyak sembilan orang narapidana dengan kasus satu pidana umum dan delapan pidana narkotika. "Proses pemindahannya berjalan aman dan tertib, " imbuh dia. Satu persatu Warga Binaan diarahkan menuju kendaraan Transpas yang disiapkan dengan pengawalan ketat oleh petugas rutan .
"Dengan melaksanakan apel terlebih dahulu bagi petugas yang akan melaksanakan kegiatan mutasi, selanjutnya dengan memanggil Warga Binaan Pemasyarakatan yang tertera dalam daftar untuk mempersiapkan diri pengecekan kesehatan fisik , " katanya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dia menambahkan, warga binaan yang dipindahkan selanjutnya menjalani pembinaan sisa pidana di Lapas Perempuan Tenggarong.